Wednesday, September 9, 2009

sosiologi issue-perkawinan campuran


Perkawinan dapat terjadi atas dasar suka sama suka antara seorang laki-laki dan seorang perempuan. Perasaan tertarik dan suka, tanpa membedakan etnis budaya, usia, kebangsaan, bahkan agama.


Perkawinan antar bangsa, belakangan bukan merupakan hal yang baru lagi karena perkembangan kebudayaan, ilmu, dan teknologi telah memnjadikan masyarakat dunia dapat saling berkumanikasi dan bersosialisasi, baik langsung maupun melalui media telekomunikasi. Perkembangan teknologi telah memungkinkan manusia untuk berinteraksi walau dengan jarak yang cukup jauh, bahkan lebih dari sekedar interaksi yang biasa tetapi juga dapat memungkinkan terjadinya perkawinan campur. Perkawinan campur banyak terjadi di dalam masyarakat dengan berbagai perbedaan latar belakang seperti kebangsaan (negara), suku, agama, kasta, status sosial dan ras.


Sebagian orang di Indonesia menilai bahwa menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) adalah identik dengan hidup senang. Ada pula sebagian orang yang memandang perempuan Indonesia yang menikah dengan WNA menyandang konotasi negatif sebagai perempuan yang “tidak benar”.

Perkawinan campur antarbangsa tentunya juga terkait dengan perbedaan latar belakang kebudayaan. Dan dari situ kemudian akan terkait lagi dengan pola menetap, pola pengasuhan anak, pola hidup, hubungan sosial dengan kerabat dan lingkungan sekitar hingga pola penyesuaian kedua belah pihak, baik bagi pasangan yang menikah dan bagi keluarga besar pasangan campuran tersebut.

  1. pola menetap, hal ini menentukan kebudayaan mana yang akan menjadi bahan acuan atau landasan dalam hidup berumah tangga, apakah pola suami atau pola si istri. Pola menetap juga akan berpengaruh pada anak hasil perkawinannya, dengan siapa bergaul dan bagaimana hubungan mereka dengan keluarganya.
  2. pola pengasuhan anak, hal ini akan terkait dengan bagaimana kehidupan si anak hasil perkawinan campuran. Bagaimana kpribadian anak dibentuk dan bagaimana pendidikan anak.
  3. pola hidup, hal ini akan menyangkut bagaimana pasangan campuran menjalani kehidupan sehariannya, pola mana yang dominan (suami atau istri), pola mana yang membaur dan pola yang bagaimana hasilnya.
  4. hubungan sosial, hubungan social juga akan berpengaruh kepada bagaimana pasangan tersebut mengenal dan dekat kerabat dan orang di sekitarnya.

Perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berlainan kebangsaan/ kewarganegaraan merupakan fenomena yang mengarah kepada konsep persamaan dan kesatuan umat manusia (equality, unity). Meskipun demikian, perkawinan antar bangsa, harus berlandaskan kepada satu komitmen bersama tentang perimbangan hak dan kewajiban antara suami dan istri dalam keluarga. Demikian juga komitmen terhadap akibat-akibat yang mungkin timbul dikarenakan perkawinan tersebut, seperti masalah keuangan rumah tangga, pendidikan dan pemeliharaan anak. Komitmen yang dibuat tentunya berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan agama.


Setiap perkawinan jika dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang dirumuskan di dalam Undang-Undnag Perkawinan RI (UU No. 1 Th. 1974) akan melindungi hak-hak kaum perempuan dari perlakuan subordinasi dalam perkawinan. Perkawinan antar bangsa jelas kurang didukung oleh pemerintahan,, terbukti dengan ada nya UUD yg mengatur yang membuat kesulitan dalam proses perkawinan campuran.


Demikian juga halnya dengan perkawinan antar bangsa, hendaknya dilakukan upaya antisipatif sebelum perkawinan dilangsungkan, mengingat permasalahan yang mungkin timbul selama perkawinan disebabkan perbedaan kebiasaan, tradisi, cara pandang, maupun karakter masing-masing.

No comments:

Post a Comment