Wednesday, September 30, 2009

Badan Yudikatif

Kedudukan dan Fungsi MA

Menurut pasal 10 ayat 2 UU No.14 tahun 1970, disebutkan bahwa Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara tertinggi dalam arti Mahkamah Agung sebagai badan pengadilan kasasi (terakhir) bagi putusan-putusan yang berasal dari pengadilan-pengadilan lain yaitu yang meliputi keempat lingkungan peradilan yang masing masing terdiri dari:
  1. Peradilan Umum, Yang dimaksud dengan Pengadilan dalam peradilan umum adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.Kedudukan Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.
  2. Peradilan Agama, Badan peradilan yang termasuk dalam lingkungan peradilan agama adalah Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.Lembaga ini memeriksa, dan memutus tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding.
  3. Peradilan Militer, Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Badan yang termasuk ke dalam ruang lingkup peradilan militer adalah adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.
  4. Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Tata Usaha Negara merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung menjalankan tugasnya dengan melakukan 5 fungsi yang sebenarnya sudah dimiliki sejak Hooggerechtshof, sbb:
  1. Fungsi Peradilan
  2. Fungsi Pengawasan
  3. Fungsi Pengaturan
  4. Fungsi Memberi Nasihat
  5. Fungsi Administrasi

Fungsi Peradilan (Justitiele Fungtie)
Mahkamah Agung sebagai Badan Peradilan tertinggi merupakan Pengadila kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan Undang- Undang diseluruh wilayah negara ditetapkan secara tepat dan adil. Penertian kasasi disini adalah wewenang Mahkamah Agung untuk membatalkan semua putusan-putusan dari pengadilan bawahan yang dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan dan penetapan dari Pengadilan yang lebih rendah karena:
  • Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya perbuatan yang bersangkutan.
  • Karena melampaui batas wewenangnya
  • Karena salah menerapkan atau karena melanggar peraturab hukum yang berlaku (diatur dalam pasal 51 UU No.13 tahun 1965)

Sampai saat ini Mahkamah Agung menggunakan pasal 131 UU No.I tahun 1950 sebagai landasan hukum untuk beragam kasasi, dimana disebutkan permohonan kasasi harus diajukan kepada Pengadilan yang putusannya dimohonkan kasasi. Permohonan kasasi tersebut adalah:
  • Selain daripada ’kasasi pihak”, kasasi yang disebutkan diatas, adapula kasasi lainnya yang disebut dengan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Agung demi kepentingan hukum (pasal 50 ayat 2 UU No.13 tahun 1965)
  • Peninjauan kembali. ”Terhadap putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal atau keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang” pasal 52 UU No.13 tahun 1965. Kemudian dalam pasal 21 UU No.14 tahun 1970 lebih jelas diatur sebagai berikut, ” apabila terdapat hal atau keadaan yang ditentukan dengan Undang-Undang, terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum yang tetap dapat dimintakan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan.”
  • Hak Uji. Hak menguji Mahkamah Agung ini sangat erat hubungannnya dengan fungsi peradilan, karena hak uji Hakim terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang hanya formil saja dan melaui putusan kasasi.

Dalam UU No.14 tahun 1970 pasal 26 berbunyi:
  1. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah dari Undang-Undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  2. Putusan tentang pernyataan tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubungan dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah tersebut dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Menurut Bpk. Prf.Soebekti, SH menyatakan bahwa sesungguhnya hak menguji UU ada 2 macam yaitu:
  1. Formiele toetsingsrecht : hak untuk menguji atau meneliti apakah suatu peraturan dibentuk secara sah dan dikeluarkan oleh penguasa atau instansi yang berwenang mengeluarkan peraturan itu.
  2. Materiele toetsingsrecht : hak untuk menguji atau menilai apakah suatu peraturan dari segi materinya mengandung pertentangan dengan peraturan lain dari tingkat yang lebih tinggi atau menilai tentang adil tidaknya isi peraturan itu, dan apabila terdapat pertentangan tersebut atau apabila isi peraturan itu dianggapnya tidak adil, artinya menyisihkan atau menyingkirkan peraturan itu.

Fungsi Pengawasan
Mahkamah Agung mengawasi perbuatan pengadilan yang ada di bwahnya, fungsi ini diberikan oleh UU No.14 tahun 1970 dalam Bab II pasal 10 ayat 4. Tujuan Mahkamah Agung adalah agar pengadilan dapat berjalan secara seksama dan sewajarnya.
Mahkamah Agung dalam prakteknya masih bersandar pada pasal 47 UU No.13 tahun 1965 yang berbunyi sbb:
  1. MA sebagai puncak semua peradilan dan sebagai Pengadilan teringgi untuk semua lingkungan peradilan memberi pimpinan kepada pengadilan-pengadilan yang bersangkutan.
  2. MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalanya peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
  3. Perbuatan Hakim disemua lingkungan peradilan diawasi dengan cermat oleh MA.
  4. Untuk kepentingan negara dan keadilan MA memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang dipandang perlu baik dengan surat tersendiri maupun dengan Surat Edaran.
  5. MA berwenang minta keterangan dari semua Pengadilan dalam semua lingkungan peradilan. MA dalam hal itu dapat memerintahkan disampaikannya berkas-berkas perkara dan surat-surat utnuk dipertimbangkan.

Pengawsan MA menurut pasal yang disebutkan diatas mempunyai tujuan agar pengadilan-pengadilan tersebut berjalan secara seksama dan sewajarnya. Jalanya peradilan atau ”rechtsgang” tersebut terdiri dari:
  • Jalanya peradilan yang bersifat teknis peradilan atau teknis yustisial, yaitu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara yang diterimakan kepadanya.
  • Jalannya peradilan yang bersegi administrasi peradilan, yaitu segala sesuatu yang menjadi tugas pokok dari Kepaniteraan lembaga Pengadilan. (Pengadilan tingkat pertama dan banding dan lingkunagn Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, dan MA). Administarsi peradilan perlu memperoleh pengawasan pula dari MA, oleh karna sangat erat kaitannya terhadap teknis peradilan. Suatu putusan pengadilan tidak akan sempurna apabila masalah administrasi peradilan diabaikan.

No comments:

Post a Comment